Rabu, 05 Januari 2011

MENSIKAPI PERILAKU KORUPSI DENGAN
AKHLAK EKONOMI ISLAM
Oleh
Jajang Jaenudin, S.Ag,. M.M

ABSTRAKSI
Perbuatan mencuri adakalanya dilakukan langsung dalam bentuk harta dan adakalanya pula dalam bentuk adaministrasi. Seseorang yang melakukan pelanggaran bidang administrasi seperti memberikan laporan melebihi kenyataan dana yang dikeluarkan merupakan jenis perilaku yang merugikan pihak yang berkaitan dengan lapran yang dibuatnya. Perbuatan semacam ini jika berkaitan dengan jabatan atau profesi dalam birokrasi jelas merugikan instansi terkait. Perbuatan inilah yang dimaksud pidana korupsi. Bertitik tolak dari asas pidana bahwa korupsi dan pencurian adanya kemiripan yaitu sama-sama merugikan sepihak, dan tabayyun perbedaannya hanya pada teknisnya. Berdasarkan hal tersebut bahwa korupsi bagian dari pidana ekonomi dimana beban hukumnya disamakan dengan perlakuan pencurian apakah nilai yang dikorupsinya ataupun sanksi yang ditekankan pada pelakunya sampai pada persaratannya. Mengenai cakupan pelaku perbuatannya bukan hanya terhadap pegawai Negeri, juga kepada pegawai swasta atau masyarakat pada umumnya.
Dalam syari’at Islam, perilaku korupsi bukan hanya sebatas sogok menyogok atas kelonggaran atas urusan tertentu, ataupun sengaja mengambil uang Negara dengan cara membuat administrasi palsu, juga menerima sesuat administrasi palsu, juga menerima sesuatu atu atas kedudukan dengan sekecil apapun bungkusas kedudukan dengan sekecil apapun bingkisan dengan dalih ucapan perhatian, ini juga merupakan perlakuan pendholiman pada kepercayaan jabat perhatian, ini juga merupakan perlakuan pendholiman pada kepercayaan jabatan yang serahkannya untuk didudukinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar